Showing posts with label WANITA. Show all posts
Showing posts with label WANITA. Show all posts

Puasa Syawal, Perisai Maksiat Dan Api Neraka

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …

“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)

Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:

وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.

Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)

Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.

Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.

Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)

Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu

Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.

Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)

Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.

Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!

Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah

Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)

Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.

5 Syawal 1428 H (Bertepatan dengan 17 September 2007)

Bookmark and Share




Source : suaramedia.com

Make-up Halal Tersedia di Inggris

London - Seorang Muslimah pengusaha telah meluncurkan sejumlah "make-up" halal pertama di Inggris; riasan itu bebas dari alkohol dan produk hewani dan permintaan pun sudah datang dari Indonesia.

Samina Akhter mendirikan Samina Pure Make-up di rumahnya di Birmingham, setelah menanyai pedagang mengenai bahan yang digunakan dalam berbagai produk make-up di Hight Street.

Berdasarkan hukum Islam, alkohol dan daging hewan tertentu dilarang. Daging babi khususnya haram bagi umat Muslim berdasarkan hukum Islam, sehingga Samina terkejut saat mengetahui bahwa sebagian produk yang dia gunakan berisi asam lemak dan gelatin dari babi.

"Sebagai Muslim, saya mempertanyakan apa yang saya taruh di kulit saya," kata Samina. "Saya ingin tahu apakah bahan itu diperkenankan di dalam Islam."

Dalam mempertahankan hukum Islam, eyeliner dan lipstik Samina terbuat dari ekstrak tanaman, mineral, minyak esensial dan vitamin.

Usaha tersebut memperoleh akreditasi halal pada awal Juni, dan kini memiliki lebih dari 500 pelanggan.

"Banyak Muslimah seperti saya telah frustrasi karena ingin kelihatan menarik serta mengikuti ajaran agama mereka," kata Samina.

Minat terhadap barang-barang itu, yang dijual "daring" (dalam jaringan), telah datang dari jauh bahkan sampai Malaysia, Indonesia serta Singapura, katanya.

Bahan kosmetik itu dikirim dari Australia dan mendapat sertifikat dari badan independen, Halal Certification Authority Australia.
Bookmark and Share




Satu Dari Enam Remaja Inggris Hamil Dini

Brisbane - Sebuah survei oleh Departemen Pendidikan yang mencacah data dari 8.500 remaja di Inggris, mendapati bahwa satu dari tiap enam remaja putri di negeri itu hamil saat mereka berumur 18 tahun.

Dari para remaja yang hamil di usia dini itu, 46 persen diantaranya memilih untuk melanjutkan proses kehamilan hingga melahirkan, sementara 36 persen lainnya memilih tindakan aborsi.



Seperti diwartakan oleh jaringan berita news.com.au, sekitar delapan dari tiap sepuluh remaja di Inggris mengaku aktif secara seksual, dan nyaris 20 persen remaja putri pernah hamil minimal satu kali sebelum mereka genap berusia 18 tahun.

Kehamilan di kalangan remaja Inggris demikian kerapnya sehingga hampir 80 persen remaja mengaku pernah hamil sekali, 18 persen pernah hamil dua kali dan sisanya hamil 3 kali.

Inggris adalah negeri dengan angka kehamilan remaja yang tertinggi di kawasan Eropa barat, dengan frekuensi aborsi mencapai 39.000 di kalangan remaja putri yang berusia 15-19 tahun di Inggris dan Wales.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh The Sun menunjukkan, dalam 8 tahun terakhir tingkat kehamilan remaja usia 10-16 tahun di Inggris meningkat drastis, bahkan tertinggi di Eropa dan dunia.

Sedikitnya 300 gadis usia 13 tahun di Inggris dan Wales, tercatat hamil setiap tahunnya. Bahkan, sejak tahun 2002 - 2010, tercatat 63.487 kehamilan dialami oleh gadis berusia 15 tahun, atau 23 kehamilan per hari.

Sebanyak 268 kehamilan dialami oleh gadis berusia 12 tahun, sementara 2.527 kehamilan dialami oleh remaja 13 tahun, serta 14.777 kehamilan juga dialami oleh remaja 14 tahun.

Angka terbanyak dialami oleh remaja berusia 15 tahun, yakni tercatat 45.861 kasus kehamilan. Sebanyak 60 persen remaja yang hamil mengaku telah melakukan aborsi.

Penelitian juga mengungkap, remaja perempuan termuda yang dilaporkan hamil berusia 11 tahun, sementara remaja termuda yang telah melahirkan anak berusia 12 tahun.

Di antara umur termuda, remaja perempuan berusia 11-12 tahun itu, ternyata paling banyak melakukan seks bebas. Walaupun tidak diungkapkan angkanya, penelitian itu menyebutkan bahwa banyak remaja putri pada usia yang masih sangat rentan itu, sudah kehilangan keperawanan mereka.

Di balik maraknya jumlah gadis remaja yang hamil di usia dini, ternyata tidak disertai dengan angka remaja laki-laki yang menjadi ayah di usia muda. Hal ini disebabkan sulitnya membuktikan siapa yang menghamili gadis remaja yang hamil di usia muda tersebut.

Berdasarkan angka-angka mencengangkan itu, Inggris kini dianggap sebagai negara tertinggi di Eropa, bahkan di dunia, dalam tingkat kehamilan remaja di bawah usia 16 tahun.
Padahal Pemerintah Inggris sendiri telah mengeluarkan dana miliaran poundsterling untuk mengurangi masalah tersebut.

Bookmark and Share




Source : wartaislam.com

Kenakan Burka, Muslim Inggris Dilarang Daftar Kuliah

Bilqes: "Kita berada di abad 21 dan bertemu dengan orang dari berbagai latar belakang. Saya juga tergabung dengan kadet polisi dan tidak masalah mengenakan burka di sana."

BURNLEY, INGGRIS – Seorang mahasiswa Muslim dilarang mendaftar ke sebuah perguruan tinggi karena ia menolak untuk melepas burka yang dikenakannya.

Shawana Bilqes, 18, mengenakan pakaian yang
menutup seluruh tubuh dan wajah, hingga hanya memperlihatkan kedua matanya itu, selama kuliah berlangsung.

Namun staf di Burnley College menolak untuk mendaftar namanya, mengklaim bahwa burka itu adalah penghalang bagi “keselamatan dan komunikasi”.

Dalam sebuah pernyataan yang cukup keras, pihak kampus mengatakan bahwa kontak langsung antara dosen dan mahasiswa tanpa adanya “penghalang” adalah hal yang sangat penting.

Bilqes, yang ingin memperoleh gelar diploma, kini terpaksa meninggalkan rencananya dan mencari tempat lain untuk meneruskan pendidikannya.

Kemarin ia mengatakan, “Ini adalah pilihan saya untuk mengenakan burka. Saya tinggal di daerah dekat kampus yang banyak memiliki penduduk Muslim. Saya berusaha untuk berkompromi namun mereka tidak mau. Pihak kampus mengirim sepucuk surat untuk mengatakan bahwa saya dapat melanjutkan kuliah jika saya berhenti mengenakan burka.”

“Kita berada di abad 21 dan bertemu dengan orang dari berbagai latar belakang. Saya juga tergabung dengan kadet polisi dan tidak masalah mengenakan burka di sana.”

John Smith, kepala kampus tersebut, membela tindakan para stafnya.

Ia mengatakan bahwa wajah seorang mahasiswa harus terlihat sepenuhnya untuk memelihara standar tinggi pengajaran antara staf dan mahasiswa, menambahkan bahwa karena itulah mengenakan foto identitas di sekitar kampus menjadi hal yang penting.

“Kami mewajibkan semua mahasiswa Burnley College untuk menampakkan wajah mereka saat mengikuti kuliah,” ujarnya.

“Kami bertekad untuk memelihara standar tinggi pengajaran dan pembelajaran. Untuk itu kami secara efektif mewajibkan adanya komunikasi tanpa penghalang dari pengajar ke semua mahasiswa, dari mahasiswa ke pengajar, dan antar mahasiswa.”

“Tidak mungkin memelihara komunikasi penuh ini jika wajah mahasiswa tidak terlihat.”

“Kami juga bertekad untuk memberikan lingkungan yang aman pada semua mahasiswa kami. Yang terpenting dari semua ini adalah bahwa semua anggota komunitas kampus harus dapat diidentifikasi setiap saat.”

Burnley College memiliki 7500 mahasiswa dan 100% tingkat kelulusan.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Jack Straw menentang peningkatan pemakaian burka di wilayah konstituensinya di Blackburn.

Di Perancis, Presiden Nicholas Sarkozy berbicara pada bulan Juni menentang pakaian tersebut, mengklaimnya sebagai perendahan terhadap kehormatan wanita.

Ia mengatakan, “Burka bukan simbol agama, itu adalah simbol kelas dua.”

Bookmark and Share






Source : suaramedia.com



Ulama Al-Azhar Fatwakan Larangan Keras Tradisi Cadar


Pimpinan Al-Azhar menekankan bahwa cadar merupakan bagian dari tradisi dan bukan bagian dari Islam.

KAIRO – Pimpinan Al Azhar, institusi pendidikan tertinggi di dunia Sunni, telah memerintahkan seorang pelajar perempuan melepaskan cadarnya dalam sebuah kunjungan ke sekolah Al Azhar, mengatakan bahwa ia akan mengeluarkan sebuah larangan resmi terhadap cadar di sekolah-sekolah, koran Al Masri Al Youm melaporkan pada hari Senin, 5 Oktober.

“Mengapa kamu mengenakan cadar ketika duduk di dalam kelas bersama teman-teman wanitamu?” tanya Imam Besar Al Azhar, Sheikh Mohamed Sayyed Tantawi, kepada seorang pelajar kelas 8.

Gadis muda itu terkejut dengan pertanyaan yang datang dari akademisi terkemuka di negaranya tersebut.

Seorang guru menyela untuk menjelaskan.

“Ia melepas cadarnya di dalam kelas, namun kembali mengenakannya ketika anda dan rombongan masuk ke dalam.”

Namun Sheikh Tantawi tidak puas dengan penjelasan itu dan bersikukuh agar gadis itu melepaskan penutup wajahnya.

“Cadar adalah sebuah tradisi Timur Tengah dan tidak ada hubungannya dengan Islam.”

Setelah sang gadis menuruti permintaannya, Sheikh Tantawi menyuruhnya agar tidak mengenakan cadar itu lagi.

“Saya beritahu lagi padamu bahwa cadar tidak ada hubungannya dengan Islam dan itu hanyalah sebuah kebiasaan.”

Tantawi sedang menginspeksi sekolah-sekolah Al Azhar di awal tahun ajaran baru untuk memeriksa pencegahan penyebaran flu babi di institusinya.

Kebanyakan wanita Muslim di Mesir mengenakan jilbab, yang merupakan aturan berpakaian yang wajib dalam Islam, namun semakin meningkatnya jumlah mereka yang juga mengenakan cadar tampaknya telah membuat pemerintah khawatir.

Kementerian penegakan agama baru-baru ini telah mendistribusikan buklet-buklet ke sejumlah Masjid untuk meluruskan tradisi yang sering dikaitkan dengan Islam tersebut.

Mayoritas cendekiawan Muslim berpendapat bahwa seorang wanita tidak wajib menutup wajah atau tangannya. Menurut mereka, terserah pada setiap wanita untuk memutuskan apakah mereka akan mengenakan penutup wajah atau tidak.

Imam Besar Al Azhar berjanji akan mengeluarkan larangan (fatwa) terhadap penggunaan cadar di semua sekolah Al Azhar.

“Saya berniat mengeluarkan sebuah peraturan untuk melarang cadar dikenakan di sekolah-sekolah Al Azhar,” ujarnya.

“Baik murid maupun guru tidak akan dibolehkan datang ke sekolah mengenakan cadar.”

Didirikan pada tahun 359 H (971 M), Masjid Al Azhar menarik cendekiawan dari seluruh penjuru dunia Muslim dan tumbuh menjadi sebuah universitas. Al Azhar, yang berarti “yang paling berkembang dan mulia,”

Kelas pertama di Al Azhar diberikan pada tahun 975 M dan kampus pertama dibangun 13 tahun kemudian.

Al Azhar pertama kali menerima kehadiran murid wanita pada tahun 1961, namun ditempatkan dalam kelas terpisah.

Di tahun yang sama, subyek-subyek tentang teknik dan kedokteran ditambahkan pada kelas-kelas syariah, Al Qur’an, dan bahasa Arab.

Pernyataan Sheikh Tantawi keluar bersamaan dengan larangan pengenaan cadar di asrama-asrama pelajar oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Hani Hilal.

“Pelajar bercadar bebas melakukan apa pun yang mereka kehendaki di luar asrama namun tidak ada ruang bagi cadar di dalam asrama khusus putri,” ujarnya awal minggu ini.

Seorang petugas keamanan mengatakan pada The Associated Press bahwa polisi mendapat perintah verbal untuk melarang gadis-gadis bercadar memasuki institusi Al Azhar, termasuk SMP dan SMA-nya, juga semua asrama dari beberapa universitas di Kairo. Ia mengatakan bahwa larangan itu dikeluarkan untuk alasan keamanan.

Gerakan ini tampaknya menjadi bagian dari kampanye pemerintah untuk menangani manifestasi Islam ultrakonservatif di Mesir.

Abdel Moati Bayoumi, seorang cendekiawan di pusat penelitian yang berafiliasi dengan Al Azhar, mengatakan bahwa ia akan mendukung Tantawi jika ia mengeluarkan perintah larangan tersebut.

“Kita semua setuju bahwa cadar bukanlah kewajiban relijius,” ujar Bayoumi. “Taliban memaksa kaum wanita mengenakan cadar. Fenomena itupun menyebar dan harus dilawan,” ujarnya. “Saatnya kini telah tiba.”

Banyak pelajar yang memprotes pernyataan menteri itu dan Inisiatif Mesir untuk Hak-hak Pribadi berencana membawanya ke pengadilan.

“Keputusan menteri itu melanggar prinsip-prinsip privasi, kebebasan personal, dan kebebasan berkeyakinan, yang semuanya dijamin oleh konstitusi.”

Para kritikus gerakan itu jug amengatakan bahwa larangan pengenaan cadar tidak banyak memiliki kesempatan untuk dapat diimlementasikan. Perintah dari kementerian sebelumnya untuk melarang penceramah wanita mengenakan cadar di dalam Masjid ditolak mentah-mentah. Sebuah larangan bagi para suster untuk mengenakan cadar diumumkan tahun lalu namun hingga kini belum ditegakkan.

Seorang peneliti bercadar yang dilarang masuk ke perpusatakaan Universitas Amerika di Kairo tahun 2001 membawa kasusnya ke pengadilan tinggi Mesir dan akhirnya menang. Pengadilan memutuskan bahwa larangan pengenaan cadar bersifat tidak konstitusional.

Hossam Bahgat, dari Inisiatif Mesir untuk Hak-hak Pribadi, mengatakan bahwa serangkaian keputusan pemerintah untuk melarang cadar adalah tindakan yang sewenang-wenang dan sementara itu didesain untuk memberantas ekstremisme, hal ini hanya akan berujung pada diskriminasi terhadap wanita.

“Para pelajar bercadar itu dilarang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk perumahan dan nutrisi karena mereka dianggap sebagai eksremis,” ujarnya.

Bookmark and Share






Source : suaramedia.com



Harta Karun Di Balik Jilbabku


Jilbab yang dikenakan wanita Muslim merupakan tanda penghormatan diri sendiri.

NEW JERSEY , AS – Roweida Abdelaziz (17), merasa diberkahi dengan jilbabnya, dan melihat selembar kain penutup kepalanya itu sebagai sebuah sumber kebebasan.

“Rasanya sangat menyenangkan,” ujar murid kelas tiga SMA itu kepada CNN pada hari Rabu, 12 Agustus.

Abdelaziz, yang orangtuanya berasal dari Mesir, dengan sukarela memilih untuk mengenakan jilbab.

“Ibu saya mengatakan bahwa perempuan itu seperti harta karun. Jika kau memiliki sesuatu yang berharga, biasanya kau akan menyembunyikannya. Kau ingin memastikan ia tersimpan dengan aman hingga harta berharga itu siap untuk ditemukan.”

Abdelaziz yakin jilbab telah menghadirkan tujuan dan dimensi yang indah dalam kehidupannya.

“Ketika kau benar-benar mengenakannya, matamu akan terbuka. Jilbab membuatmu ingin mengeksplorasi keyakinan relijiusmu,” ujarnya dengan antusias.

“Rasanya seolah seperti kehilangan sesuatu dan kini saya telah merasa lengkap.”

Sarah Hekmati, yang pertama kali mengenakan jilbab di usia 15 tahun saat tumbuh besar di Detroit, Michigan, mengatakan keputusan itu telah membebaskannya.

Sementara rekannya sesama remaja berjuang dalam masa-masa kritis dalam kehidupan mereka, ia dengan penuh percaya diri menemukan kembali dirinya sebagai seorang wanita Muslim.

“Jilbab memberiku sebuah identitas,” ujar Hekmati, wanita keturunan Iran.

“Saya sangat menyukai tujuan di balik jilbab. Seorang wanita menutupi dirinya sehingga seorang pria akan melihatnya berdasarkan pemikirannya, bukan tubuhnya.”

Islam melihat jilbab atau hijab sebagai cara berpakaian yang diwajibkan, bukan simbol relijius yang memperlihatkan afiliasi seseorang.

Namun, hijab kadang mendatangkan perhatian yang tidak diinginkan kepada para wanita atau perempuan muda tersebut.

“Kadang kau merasa seperti berada di dalam sebuah kebun binatang. Terkurung di dalam sangkar stereotype orang-orang, prasangka dan penghakiman, diarak untuk dianalisa, didekonstruksi dan direkonstruksi,” ujar Randa Abdel-Fattah, seorang penulis keturunan Palestina-Mesir yang lahir di Australia.

Hekmati, Muslim Detroit, mengatakan kadang ia mendapat tatapan dingin dan marah dari orang asing yang memperlakukannya seolah ia seorang teroris.

Yang lain seringkali tercengang dan terus menanyakan mengapa ia menutupi rambutnya.

“Seorang pemuda bertanya apakah saya alergi terhadap sinar matahari,” ujarnya.

Abdelaziz, seorang murid SMA di New Jersey, juga pernah mengalami salah satu mitos publik mengenai jilbabnya.

Namun, ia mengatakan stereotype yang paling mengganggu adalah ketika orang-orang berasumsi bahwa orangtuanya memaksanya untuk mengenakan jilbab.

“Ini bukan paksaan, ini juga bukan karena saya menerima degradasi. Ini mengenai penghormatan terhadap diri sendiri,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan mereka.
“Ini mencerminkan keindahan bagi saya.”





Bookmark and Share






Source : suaramedia.com





Click here to get your free mobile phone or apple ipod
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
eXTReMe Tracker