Ulama Al-Azhar Fatwakan Larangan Keras Tradisi Cadar


Pimpinan Al-Azhar menekankan bahwa cadar merupakan bagian dari tradisi dan bukan bagian dari Islam.

KAIRO – Pimpinan Al Azhar, institusi pendidikan tertinggi di dunia Sunni, telah memerintahkan seorang pelajar perempuan melepaskan cadarnya dalam sebuah kunjungan ke sekolah Al Azhar, mengatakan bahwa ia akan mengeluarkan sebuah larangan resmi terhadap cadar di sekolah-sekolah, koran Al Masri Al Youm melaporkan pada hari Senin, 5 Oktober.

“Mengapa kamu mengenakan cadar ketika duduk di dalam kelas bersama teman-teman wanitamu?” tanya Imam Besar Al Azhar, Sheikh Mohamed Sayyed Tantawi, kepada seorang pelajar kelas 8.

Gadis muda itu terkejut dengan pertanyaan yang datang dari akademisi terkemuka di negaranya tersebut.

Seorang guru menyela untuk menjelaskan.

“Ia melepas cadarnya di dalam kelas, namun kembali mengenakannya ketika anda dan rombongan masuk ke dalam.”

Namun Sheikh Tantawi tidak puas dengan penjelasan itu dan bersikukuh agar gadis itu melepaskan penutup wajahnya.

“Cadar adalah sebuah tradisi Timur Tengah dan tidak ada hubungannya dengan Islam.”

Setelah sang gadis menuruti permintaannya, Sheikh Tantawi menyuruhnya agar tidak mengenakan cadar itu lagi.

“Saya beritahu lagi padamu bahwa cadar tidak ada hubungannya dengan Islam dan itu hanyalah sebuah kebiasaan.”

Tantawi sedang menginspeksi sekolah-sekolah Al Azhar di awal tahun ajaran baru untuk memeriksa pencegahan penyebaran flu babi di institusinya.

Kebanyakan wanita Muslim di Mesir mengenakan jilbab, yang merupakan aturan berpakaian yang wajib dalam Islam, namun semakin meningkatnya jumlah mereka yang juga mengenakan cadar tampaknya telah membuat pemerintah khawatir.

Kementerian penegakan agama baru-baru ini telah mendistribusikan buklet-buklet ke sejumlah Masjid untuk meluruskan tradisi yang sering dikaitkan dengan Islam tersebut.

Mayoritas cendekiawan Muslim berpendapat bahwa seorang wanita tidak wajib menutup wajah atau tangannya. Menurut mereka, terserah pada setiap wanita untuk memutuskan apakah mereka akan mengenakan penutup wajah atau tidak.

Imam Besar Al Azhar berjanji akan mengeluarkan larangan (fatwa) terhadap penggunaan cadar di semua sekolah Al Azhar.

“Saya berniat mengeluarkan sebuah peraturan untuk melarang cadar dikenakan di sekolah-sekolah Al Azhar,” ujarnya.

“Baik murid maupun guru tidak akan dibolehkan datang ke sekolah mengenakan cadar.”

Didirikan pada tahun 359 H (971 M), Masjid Al Azhar menarik cendekiawan dari seluruh penjuru dunia Muslim dan tumbuh menjadi sebuah universitas. Al Azhar, yang berarti “yang paling berkembang dan mulia,”

Kelas pertama di Al Azhar diberikan pada tahun 975 M dan kampus pertama dibangun 13 tahun kemudian.

Al Azhar pertama kali menerima kehadiran murid wanita pada tahun 1961, namun ditempatkan dalam kelas terpisah.

Di tahun yang sama, subyek-subyek tentang teknik dan kedokteran ditambahkan pada kelas-kelas syariah, Al Qur’an, dan bahasa Arab.

Pernyataan Sheikh Tantawi keluar bersamaan dengan larangan pengenaan cadar di asrama-asrama pelajar oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Hani Hilal.

“Pelajar bercadar bebas melakukan apa pun yang mereka kehendaki di luar asrama namun tidak ada ruang bagi cadar di dalam asrama khusus putri,” ujarnya awal minggu ini.

Seorang petugas keamanan mengatakan pada The Associated Press bahwa polisi mendapat perintah verbal untuk melarang gadis-gadis bercadar memasuki institusi Al Azhar, termasuk SMP dan SMA-nya, juga semua asrama dari beberapa universitas di Kairo. Ia mengatakan bahwa larangan itu dikeluarkan untuk alasan keamanan.

Gerakan ini tampaknya menjadi bagian dari kampanye pemerintah untuk menangani manifestasi Islam ultrakonservatif di Mesir.

Abdel Moati Bayoumi, seorang cendekiawan di pusat penelitian yang berafiliasi dengan Al Azhar, mengatakan bahwa ia akan mendukung Tantawi jika ia mengeluarkan perintah larangan tersebut.

“Kita semua setuju bahwa cadar bukanlah kewajiban relijius,” ujar Bayoumi. “Taliban memaksa kaum wanita mengenakan cadar. Fenomena itupun menyebar dan harus dilawan,” ujarnya. “Saatnya kini telah tiba.”

Banyak pelajar yang memprotes pernyataan menteri itu dan Inisiatif Mesir untuk Hak-hak Pribadi berencana membawanya ke pengadilan.

“Keputusan menteri itu melanggar prinsip-prinsip privasi, kebebasan personal, dan kebebasan berkeyakinan, yang semuanya dijamin oleh konstitusi.”

Para kritikus gerakan itu jug amengatakan bahwa larangan pengenaan cadar tidak banyak memiliki kesempatan untuk dapat diimlementasikan. Perintah dari kementerian sebelumnya untuk melarang penceramah wanita mengenakan cadar di dalam Masjid ditolak mentah-mentah. Sebuah larangan bagi para suster untuk mengenakan cadar diumumkan tahun lalu namun hingga kini belum ditegakkan.

Seorang peneliti bercadar yang dilarang masuk ke perpusatakaan Universitas Amerika di Kairo tahun 2001 membawa kasusnya ke pengadilan tinggi Mesir dan akhirnya menang. Pengadilan memutuskan bahwa larangan pengenaan cadar bersifat tidak konstitusional.

Hossam Bahgat, dari Inisiatif Mesir untuk Hak-hak Pribadi, mengatakan bahwa serangkaian keputusan pemerintah untuk melarang cadar adalah tindakan yang sewenang-wenang dan sementara itu didesain untuk memberantas ekstremisme, hal ini hanya akan berujung pada diskriminasi terhadap wanita.

“Para pelajar bercadar itu dilarang mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk perumahan dan nutrisi karena mereka dianggap sebagai eksremis,” ujarnya.

Bookmark and Share






Source : suaramedia.com





Click here to get your free mobile phone or apple ipod
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
eXTReMe Tracker