AS Larang Keras Muslim Tunaikan Zakat.


Sejak peristiwa 9/11, AS memberikan pengawasan yang ketat terhadap yayasan-yayasan Muslim

Dengan “kekuasaan mutlak”, perang melawan teror oleh pemerintahan George W. Bush telah melemahkan yayasan amal Muslim Amerika untuk menyediakan bantuan kemanusiaan dan “mendinginkan” upaya Muslim AS yang ketakutan untuk mempraktikkan ajaran agamanya melalui kegiatan amal, ujar salah satu organisasi yang menangani persoalan-persoalan hak asasi.

“Penerapan hukum pendanaan “terorisme” oleh pemerintah federal telah secara tak seimbang mempengaruhi kegiatan amal umat Muslim,” American Civil Liberties Union (ACLU) mengungkapkan dalam sebuah laporan yang dikeluarkan hari ini, Rabu 16 Juni.

Laporan yang berjudul “Menghalangi Keyakinan, Membekukan Amal” itu menemukan bahwa perang AS melawan terorisme telah menimbulkan pukulan telak bagi kegiatan amal umat Muslim yang mengakibatkan mereka menjadi subyek salah sasaran, pelecehan, dan intimidasi.


ACLU melakukan 120 wawancara, sebagian besar dengan pemimpin-pemimpin komunitas Muslim dan pejabat-pejabat dari yayasan-yayasan amal.

Dari wawancara itu ditemukan bahwa hampir semua yayasan amal yang terkena hukum pendanaan teror adalah milik warga Muslim.

“Dari sembilan yayasan amal berbasis di AS yang asetnya dibekukan Departemen Keuangan, tujuh di antaranya adalah yayasan amal Muslim.”

Banyak yayasan amal Muslim lainnya yang terpaksa tutup akibat razia dan investigasi polisi secara publik yang demikian parah.

“Dalam beberapa kasus, pemerintah AS telah mencoreng reputasi yayasan amal Muslim, organisasi komunitas Muslim, dan kolega-kolega yayasan itu tanpa memberikan kesempatan bagi organisasi-organisasi atau individu-invidu tersebut untuk membersihkan namanya.”

ACLU menyalahkan pemerintahan Bush karena memberikan “kekuasaan mutlak” secara luas kepada Departemen Keuangan untuk melabeli yayasan amal sebagai “organisasi teroris”.

“Meskipun seringkali disertai dengan bukti-bukti yang lemah, jika mengacu pada pelabelan yayasan amal sebagai kriminal atau merazia mereka, pemerintahan Bush secara terbuka mengumumkan tindakan tersebut sebagai sebuah kesuksesan.”

Sejak serangan 9/11, pemerintah AS telah menuduh yayasan amal Muslim mendanai gerakan Islam.

Tekanan tersebut telah memaksa banyak yayasan amal menghentikan pengiriman bantuan ke sejumlah panti asuhan di negara-negara Muslim agar mereka dapat mempertahankan kelangsungan organisasinya di AS.

Tahun 2005, koalisi pemimpin-pemimpin Muslim Amerika meminta pejabat pemerintah federal mengeluarkan “white list” untuk yayasan-yayasan amal Muslim Amerika yang bersih agar mereka dapat memberikan sumbangan tanpa takut akan adanya tuntutan atau investigasi, namun pejabat Keuangan menolaknya.

Suasana Ketakutan

ACLU melaporkan bahwa implikasi dari penargetan yayasan amal Muslim sangat parah di antara komunitas Muslim AS.

“Aksi pemerintah telah menimbulkan suasana ketakutan dan merenggut kebebasan umat Muslim melaksanakan ajaran agamanya melalui pemberian sumbangan, atau zakat, salah satu dari lima rukum Islam,” ujar salah satu organisasi.

Laporan itu menggambarkan bagaimana hukum “anti-teror” telah membuat warga Muslim yang taat hukum menjadi takut menjalankan kewajibannya.

Dalam berbagai wawancara dengan donatur-donatur Muslim, ACLU mendokumentasikan rasa takut umat Muslim akan penahanan, penuntutan, penargetan, deportasi, atau penolakan kewarganegaraan karena alasan sumbangan amal.

“Banyak Muslim AS yang melaporkan bahwa suasana ketakutan itu telah membuat segalanya menjadi mustahil bagi mereka memenuhi kewajiban religiusnya untuk memberikan zakat sesuai keyakinannya dan untuk bersilaturahmi dengan sesama Muslim.”

Laporan itu juga menyalahkan pemerintahan sebelumnya karena membelenggu kebebasan Muslim Amerika yang dilindungi secara konstitusional dengan adanya kebijakan semacam itu.

“Kebijakan-kebijakan dan praktik semacam ini tidak adil dan efektif, juga melemahkan nilai-nilai AS tentang keadilan.”

Meskipun tak ada jumlah pasti, Muslim AS diperkirakan berjumlah antara enam hingga tujuh juta.

Tidak hanya itu, laporan ACLU juga mengingatkan bahwa hukum yang diskriminatif itu juga melukai keamanan nasional AS sendiri.

“Banyak pemimpin dan anggota komunitas Muslim AS yang menekankan bahwa penerapan hukum perlawanan terhadap kekerasan yang tidak proporsional terhadap yayasan amal Muslim merupakan bukti adanya diskriminasi, penargetan terhadap umat Muslim berdasarkan agama,” jelas ACLU.

“Praktik-praktik semacam itu telah melemahkan posisi AS di hadapan dunia Islam dan menyulut tuduhan dari kelompok-kelompok radikal bahwa AS memusuhi Islam dan Muslim.”

Dalam pidatonya di hadapan dunia muslim pada tanggal 4 Juni, presiden Barack Obama telah mengakui adanya praktik-praktik keliru terhadap yayasan-yayasan amal Muslim dan berjanji akan meninjau ulang hukum anti teror mereka.

“Di AS, peraturan-peraturan pemberian sumbangan telah menyulitkan umat Muslim untuk memenuhi kewajiban religiusnya,” ujar Obama.

“Karena itulah saya berkomitmen untuk bekerja sama dengan umat Muslim AS untuk meyakinkan bahwa mereka dapat menunaikan zakat.”

Bookmark and Share


Source : suaramedia.com





Click here to get your free mobile phone or apple ipod
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
eXTReMe Tracker